Kamis, 29 November 2012

Cara Membuat Paspor

Kali ini saya akan berbagi pengalaman ketika saya membuat Paspor untuk pertama kalinya. Mungkin diantara anda ada yang membutuhkan info mengenai pembuatan Paspor khususnya di Kantor Imigrasi Klas Malang I yang kantornya berada di  Jl. RP. Suroso No. 4 atau berada disamping Kantor Kementrian Agama. Apa saja yang harus disiapkan ketika kita akan membuat paspor?, saya sarankan untuk mendaftar On Line terlebih dahulu melalui www.imigrasi.go.id kemudian pilihlah menu "Layanan Permohonan Paspor Online". Sebelum mendaftar online siapkan scan dokumen berupa:
1. KTP yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah/Akta Lahir
4. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
Saya sarankan untuk mendaftar online, karena ini akan mempersingkat pengurusan ketika di kantor imigrasi. Setelah mendafatar melalui online, silahkan konfirmasi tanggal berapa anda akan dating ke kantor imigrasi, kemudian cetak tanda bukti registrasi online. Berikutnya anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah anda tentukan ketika mendaftar online dengan membawa tanda bukti pendaftaran online dan dokumen asli yaitu KTP,KK, Ijazah/Akta, dan Surat Nikah bagi yang sudah menikah beserta foto copy masing-masing dokumen. Pembuatan paspor ini tidak akan selesai dalam waktu satu hari, anda akan diminta untuk datang tiga kali ke kantor imigrasi dalam selang waktu yang berbeda. Hari pertama,pengurusan permohonan dokumen. Hari kedua pembayaran, pengambilan foto dan wawancara. Hari ketiga pengambilan Paspor. Ketiga tahap itu dapat disimak dalam beberapa poin dibawah ini:
  1. Datanglah pagi (Jam 7.30 kantor sudah buka) ke kantor imigrasi dan segera membeli Map dan Formulir beserta materai di loket pembelian berkas degan harga Rp.15.000, kemudian di isi dan dikumpulkan ke petugas costumer service dengan melampirkan foto copy dokumen yang harus dilengkapi. Kemudian anda akan mendapatkan nomor antrian.
  2. orang yang berkepentingan membuat paspor bukan hanya anda saja dan pasti akan mengantri lama, untuk itu datang pagi dan menyiapkan bekal seperti snack,soft drink, gadget sangat diperlukan untuk menghilangkan kejenuhan mengantri.
  3. Setelah nomor anda dipanggil, anda akan diminta menunjukkan dokumen asli serta akan ditanya kepentingan anda membuat paspor. Bagi anda yang sudah daftar online akan diminta untuk kembali keesokan harinya untuk pengambilan foto dan wawancara dan akan diberi tanda bukti permohonan.
  4. Hari kedua seperti biasa datanglah pagi untuk mendapatkan nomor antrian awal di costumer service dengan menunjukkan bukti permohonan dan selanjutnya sesuai dengan nomor antrian anda akan dipanggil untuk melakukan pembayaran yaitu sebesar Rp. 255.000.
  5. Setelah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan nomor antrian untuk foto dan wawancara. Seperti biasa pada sesi ini juga masih antri, apalagi kadang nomor antrian kita disisipi dengan nomor antrian dari costumer para calo-calo pembuat paspor.
  6. Setelah pengambilan foto dan sidik jari, anda akan mengantri lagi untuk wawancara. pada saat wawancara, anda akan ditanya keperluan membuat paspor dan akan disuruh kembali 4 hari kerja sejak hari wawancara untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
  7. Setelah 4 hari kerja, anda bisa mengambil paspor anda dengan jadwal pengambilan dari jam 13.00 – 15.00 WIB, dan saran saya datanglah sebelum jam buka pengambilan karena ini akan membantu anda untuk mendapat nomor antrian awal.
  8. Paspor anda sudah jadi, selamat mencoba.

Map dan form permohonan Paspor
Tanda bukti permohonan dan nomor antrian pembyaran



























Hal-hal yang perlu diperhatiakan:
  • Pakailah pakaian yang sopan dan rapi ketika pengurusan paspor, ini akan membantu anda agar lebih dihargai.
  • Di kantor imigrasi akan banyak calo yang akan menawarkan untuk pembuatan paspor dengan harga yang luar biasa mahal hingga Rp.600.000 padahal jika kita mengurusi sendiri biaya <Rp.300.000.
  • Datanglah pagi atau sebelum jam penentuan permohonan atau pengambilan, ini membantu anda tidak begitu lama mengantri. Pelayanan permohonan dilayani jam 07.30 – 10.00 WIB dan pelayanan pengambilan jam 13.00-15.00 WIB.
Biaya yang harus dikeluarkan:
Formulir dan Materai        : Rp. 15.000
Paspor dan Foto              : Rp. 255.000
Parkir (3 kali datang)       : Rp.  3.000
TOTAL                            : Rp. 273.000
Suasana antri di kantor imigrasi Malang